Beasiswa merupakan bentuk dukungan dan penghargaan bagi setiap siswa yang kurang mampu secara ekonomi, namun memiliki prestasi akademik dan non akademik (ekstrakurikuler) yang baik. Sumber dana beasiswa berasal dari pemerintah melalui Ditjen Dikti, Kementerian Riset dan Teknologi, dan lembaga swadaya masyarakat, seperti yayasan dan perusahaan dalam dan luar negeri dengan permintaan penetapan, nilai nominal, dan waktu tertentu.
Beasiswa diberikan sebagai upaya peningkatan dan pemerataan kesempatan pendidikan bagi siswa berprestasi yang secara ekonomi tidak mampu, atau yang tidak mampu tetapi sebagian tidak berdasarkan kemampuan ekonomi. Bertujuan untuk mengurangi mahasiswa putus sekolah karena ketidakmampuan membiayai studi.
Beasiswa Prestasi merupakan bantuan pendidikan bagi calon mahasiswa berprestasi baik akademik maupun non akademik. Pencapaian yang dapat disampaikan untuk kegiatan ini meliputi berbagai bidang. Bagi calon mahasiswa yang berprestasi di bidang IPTEKS. Berbagai prestasi yang diperoleh untuk mendaftarkan diri pada bidang yang berkenaan dengan IPTEK seperti Lomba Iptek, Lomba Karya Ilmiah, dan Lomba Teknologi Informasi lainnya.
Tak hanya di bidang akademik calon mahasiswa juga dapat mengajukan prestasi di bidang bidang lain dan memiliki bakat luar biasa lainnya, seperti olah Raga, Seni dan bidang lainnya. Beasiswa ini menjadi salah satu pilihan bagi calon mahasiswa yang memiliki prestasi pada bidang-bidang seperti: musik, puisi, tari, olah raga, dan lain lain.
Fasilitas dari Beasiswa STIAB Jinarakkhita Lampung yaitu:
- Bebas sumbangan pokok pembangunan (SPP);
- Bebas biaya kuliah pokok (BKP);
- Bebas biaya kuliah SKS;
- Bebas biaya pendaftaran semester;
- Bebas biaya pengenalan kampus;
Ketentuan
- Seluruh fasilitas tersebut diberikan selama 8 (delapan) semester;
- Biaya lain selama masa studi, seperti biaya siding, wisuda, dan peralatan apabila ada, menjadi tanggung jawab mahasiswa;
Kriteria
- Calon mahasiswa/mahasiswa beragama Buddha;
- Berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi;
- Memiliki kemampuan akademis dan prestasi non akademis yang baik;
- Memiliki rekomendasi dari vihara atau majelis.
Syarat
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Lulusan SMA/SMK atau sederajat;
- Memiliki kemampuan akademis dan prestasi non akademis yang baik;
- Tidak sedang dan/atau menerima beasiswa dari pihak lain;
- Mengikuti semua prosedur proses seleksi dan dinyatakan lulus tes seleksi sebagai penerima Beasiswa.
- menaati seluruh ketentuan: peraturan perundang-undangan dan peraturan STIAB Jinarakkhita Lampung;
- Menjaga dan menjunjung tinggi citra serta nama baik STIAB Jinarakkhita Lampung;
- Mengikuti kuliah pada program studi yang dipilih dengan penuh tanggung jawab;
- Menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan yaitu maksimum 8 (delapan) semester;
- Memberikan informasi mengenai diri, keluarga dan aktivitas dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya;
- Aktif mengikuti pembinaan, orientasi dan kegiatan yang diselenggarakan oleh STIAB Jinarakkhita Lampung;
- Tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh STIAB Jinarakkhita Lampung;
- Menandatangani pernyataan bermaterai: Surat Pernyataan Penerima Beasiswa dan Kontrak Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA.
Beasiswa dihentikan apabila:
- Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima beasiswa;
- Cuti akademis;
- Menerima beasiswa dari pihak lain;
- Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu Pendidikan;
- Menyontek dan/atau manipulasi;
- Keluar dari program studi yang dipilih;
- Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang berlaku bagi STIAB Jinarakkhita Lampung;
- Terlibat dalam obat-obatan terlarang dan narkotika, perjudian, alkohol, merokok, perkelahian, tindakan asusila dan/atau kriminal;
- Mendapatkan nilai IPS di bawah ketentuan program yaitu 3,0.
Sanksi
Skorsing
- Beasiswa dibekukan oleh STIAB Jinarakkhita Lampung, sehingga PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban memberikan beasiswa selama semester ditangguhkan dan/atau pindah ke semester alternatif setelah ditangguhkan selama masih dalam 8 (delapan) semester;
- Tidak memenuhi syarat minimal partisipasi aktif dalam kegiatan dan tugas PIHAK PERTAMA yaitu 80%;
- Tidak melakukan mendaftar ulang pada waktu yang ditentukan.
PIHAK KEDUA wajib mengirimkan surat permohonan kepada PIHAK PERTAMA untuk mengaktifkan kembali fasilitas program beasiswa setelah dihentikan sementara, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum KRS dimulai dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh penerima beasiswa agar tidak mengulangi atau tindakannya.
Penghentian
- Penerima beasiswa tidak memenuhi persyaratan minimum SKS dan minimum IPS yang dipersyaratkan;
- Penerima Beasiswa meninggal dunia;
- Penerima Beasiswa diberhentikan dari status kemahasiswaan dengan alasan apapun;
- Terdapat bukti bahwa penerima beasiswa tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan;
- Penerima beasiswa tidak lagi terdaftar atau tercatat sebagai mahasiswa;
- Ada bukti bahwa penerima beasiswa telah menerima beasiswa dari lembaga lain.
Pembatalan
Sanksi pembatalan berupa kewajiban bagi penerima beasiswa untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah dibayarkan oleh STIAB Jinarakkhita Lampung untuk studi, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Mahasiswa penerima beasiswa dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap karena terlibat dalam perkara pidana atau terbukti telah melakukan tindak pidana;
- Penerima beasiswa menyontek, memanipulasi data, melakukan tindakan asusila atau pencemaran nama baik PIHAK PERTAMA;
- Penerima beasiswa berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa untuk memenuhi kewajibannya sebagai penerima beasiswa.