Untuk dapat melanjutkan ke perguruan tinggi, calon mahasiswa harus menghadapi biaya kuliah yang cukup tinggi, baik dari perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta, yang menjadi kendala bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yaitu kesulitan ekonomi dalam membayar biaya kuliah.
Biaya kuliah menjadi kendala bagi banyak lulusan SMA/SMK karena cukup mahal. Oleh karena itu, calon mahasiswa dapat mencari beasiswa dari pemerintah, kampus atau pihak lain melalui proses seleksi. Calon mahasiswa mendapatkan beasiswa 100% yang artinya bebas biaya kuliah sampai lulus, ada juga sebagian beasiswa berupa pengurangan biaya kuliah, ini menjadi pilihan bagi calon mahasiswa yang memiliki kesulitan keuangan.
STIAB Jinarakkhita Lampung mengadakan beasiswa sebagai bentuk kepedulian kepada calon mahasiswa yang kurang mampu untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Dengan mendaftarkan diri di STIAB Jinarakkhita Lampung, calon mahasiswa akan mendapatkan kesempatan kuliah gratis yang artinya beasiswa 100% dan potongan biaya kuliah.
Jangan berkecil hati sebagai calon mahasiswa, masih memiliki peluang untuk kuliah berbeasiswa dengan mengikuti pendaftaran sebagai mahasiswa baru di STIAB Jinarakkhita Lampung dengan harapan dapat mendapatkan keringanan biaya kuliah agar tidak memberatkan orang tua.
Fasilitas dari Beasiswa STIAB Jinarakkhita Lampung yaitu:
- Bebas sumbangan pokok pembangunan (SPP);
- Bebas biaya kuliah pokok (BKP);
- Bebas biaya kuliah SKS;
- Bebas biaya pendaftaran semester;
- Bebas biaya pengenalan kampus;
Ketentuan
- Seluruh fasilitas tersebut diberikan selama 8 (delapan) semester;
- Biaya lain selama masa studi, seperti biaya siding, wisuda, dan peralatan apabila ada, menjadi tanggung jawab mahasiswa;
Kriteria
- Calon mahasiswa/mahasiswa beragama Buddha;
- Berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi;
- Memiliki kemampuan akademis dan prestasi non akademis yang baik;
- Memiliki rekomendasi dari vihara atau majelis.
Syarat
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Lulusan SMA/SMK atau sederajat;
- Memiliki kemampuan akademis dan prestasi non akademis yang baik;
- Tidak sedang dan/atau menerima beasiswa dari pihak lain;
- Mengikuti semua prosedur proses seleksi dan dinyatakan lulus tes seleksi sebagai penerima Beasiswa.
- Menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan peraturan STIAB Jinarakkhita Lampung;
- Menjaga dan menjunjung tinggi citra serta nama baik STIAB Jinarakkhita Lampung;
- Mengikuti kuliah pada program studi yang dipilih dengan penuh tanggung jawab;
- Menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan yaitu maksimum 8 (delapan) semester;
- Memberikan informasi mengenai diri, keluarga dan aktivitas dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya;
- Aktif mengikuti pembinaan, orientasi dan kegiatan yang diselenggarakan oleh STIAB Jinarakkhita Lampung;
- Tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh STIAB Jinarakkhita Lampung;
- Menandatangani pernyataan bermaterai: Surat Pernyataan Penerima Beasiswa dan Kontrak Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA.
Beasiswa dihentikan apabila:
- Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima beasiswa;
- Cuti akademis;
- Menerima beasiswa dari pihak lain;
- Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu Pendidikan;
- Menyontek dan/atau manipulasi;
- Keluar dari program studi yang dipilih;
- Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang berlaku bagi STIAB Jinarakkhita Lampung;
- Terlibat dalam obat-obatan terlarang dan narkotika, perjudian, alkohol, merokok, perkelahian, tindakan asusila dan/atau kriminal;
- Mendapatkan nilai IPS di bawah ketentuan program yaitu 3,0.
Sanksi
Skorsing
- Beasiswa dibekukan oleh STIAB Jinarakkhita Lampung, sehingga PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban memberikan beasiswa selama semester ditangguhkan dan/atau pindah ke semester alternatif setelah ditangguhkan selama masih dalam 8 (delapan) semester;
- Tidak memenuhi syarat minimal partisipasi aktif dalam kegiatan dan tugas PIHAK PERTAMA yaitu 80%;
- Tidak melakukan mendaftar ulang pada waktu yang ditentukan.
PIHAK KEDUA wajib mengirimkan surat permohonan kepada PIHAK PERTAMA untuk mengaktifkan kembali fasilitas program beasiswa setelah dihentikan sementara, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum KRS dimulai dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh penerima beasiswa agar tidak mengulangi atau tindakannya.
Penghentian
- Penerima beasiswa tidak memenuhi persyaratan minimum SKS dan minimum IPS yang dipersyaratkan;
- Penerima Beasiswa meninggal dunia;
- Penerima Beasiswa diberhentikan dari status kemahasiswaan dengan alasan apapun;
- Terdapat bukti bahwa penerima beasiswa tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan;
- Penerima beasiswa tidak lagi terdaftar atau tercatat sebagai mahasiswa;
- Ada bukti bahwa penerima beasiswa telah menerima beasiswa dari lembaga lain.
Pembatalan
- Sanksi pembatalan berupa kewajiban bagi penerima beasiswa untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah dibayarkan oleh STIAB Jinarakkhita Lampung untuk studi, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Mahasiswa penerima beasiswa dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap karena terlibat dalam perkara pidana atau terbukti telah melakukan tindak pidana;
- Penerima beasiswa menyontek, memanipulasi data, melakukan tindakan asusila atau pencemaran nama baik PIHAK PERTAMA;